ETIKA DALAM BERSOSIALISASI DI MEDIA SOSIAL
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Pada kesempatan ini saya akan mempostingkan tentang :
Etika dalam bersosialisasi di Media Sosial
Etika Berkomunikasi di Dunia Maya tentang Analisis
Implementasi Pasal 27 s.d. 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Kemajuan teknologi tampaknya
akan selalu diikuti dengan berbagai ekses negatif, salah satunya adalah
teknologi komputer berbasis internet yang dilengkapi dengan berbagai
situs jejaring sosial, seperti friendster, myspace, facebook dan twitter.
Banyak sudah kasus yang terjadi sejak facebook dan twitter menjadi trend di
kalangan masyarakat, mulai dari kasus pencemaran nama baik, penculikan,
penipuan, penyebaran paham terlarang, hingga jejaring sosial ini dijadikan
sebagai media prostitusi. Ironisnya, situs jejaring sosial yang tersedia di
masyarakat tersebut ternyata tidak hanya diminati oleh kalangan dewasa saja
tetapi juga diminati kalangan anak-anak yang dilihat dari persyaratan usia,
belum memenuhi kriteria untuk memiliki akun (account) di jejaring sosial
tersebut, yaitu anak-anak di bawah usia 13 tahun. Anak-anak tersebut sebenarnya
belum memiliki hak untuk mengakses dan bergabung dalam situs jejaring sosial,
karena pada dasarnya mereka adalah anak-anak yang belum mengetahui bagaimana
etika berkomunikasi di dunia maya. Mereka belum mampu memilih pesan-pesan atau
tindakan-tindakan yang tepat untuk dilakukan pada jejaring sosial.Melalui
jejaring sosial tersebut, mereka terkadang saling memaki, menghina, membuka
rahasia pribadi atau orang lain, mengunci password teman dan sebagainya. Oleh
karena itu, tidak mengherankan bila penelitian mengenai internet dan anak-anak
menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan terhadap pelecehan dan kekerasan
di dunia maya/cyberbullying (Santrock, 2009: 525).
Di Indonesia, etika berkomunikasi
di dunia maya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), khususnya Bab VII pasal 27 s.d. 32. Di dalam UU tersebut dijelaskan
sanksi hukum yang akan diterima oleh pihak-pihak yang melanggar etika
berkomunikasi di dunia maya. Beberapa kasus terkait dengan etika berkomunikasi
di dunia maya pernah terjadi di Indonesia dan diselesaikan dengan menggunakan
UU tersebut. Dikhawatirkan kasus-kasus serupa juga akan menimpa anak-anak usia
di bawah 13 tahun jika tanpa mereka sadari tulisan mereka di
jejaringsosial dianggap melanggar etika berkomunikasi, dan pihak-pihak
yang merasa dirugikan tidak bisa menerima apa yang dilakukan oleh anak-anak
tersebut.2 Makalah ini akan mengeksplorasi bagaimana anak-anak di bawah usia 13
tahun, yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan Pamulang, menggunakan
jejaring sosial facebook dan twitter untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi dengan teman dan orangorang di lingkungan mereka. Dari
eksplorasi ini akan dilihat pelanggaran yang muncul dikaitkan dengan Bab VII
pasal 29 s.d. 32 UU ITE yang mengatur tentang etika berkomunikasi di dunia
maya.
1. Jejaring Sosial Facebook dan Twitter
Facebook dan twitter adalah situs
jejaring sosial yang saat ini cukup marak diminati dan digunakan oleh masyarakat
di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Di Indonesia, jumlah pengguna
facebook yang tercatat pada Januari 2010 sebanyak 15.301.280 orang
(http://tekno.kompas.com). Bahkan, bila dilihat berdasarkan perkembangannya,
Indonesia berada pada urutan ke dua dunia setelah Amerika. Sedangkan pengguna
situs twitter di Indonesia pada bulan September 2010 menurut comScore berjumlah
6.240.000 pengguna atau 20,8% dari populasi online dan 2,60% populasi penduduk
Indonesia (www.klipberita.com). Data-data tersebut cukup fantastis mengingat
Indonesia sebenarnya belum masuk dalam kategori negara maju di mana teknologi
tinggi sejenis internet masih bisa dikatakan sebagai barang langka yang tidak
semua orang dapat mengaksesnya.
Namun, perkembangan internet di Indonesia
dalam dekade terakhir ini memang sangat signifikan. Hampir di setiap sudut kota
besar kita akan dengan mudah menjumpai warung internet (warnet). Hanya dengan
membayar tidak lebih dari Rp5.000 per jam, kita dapat menikmati akses ke
internet dan berselancar di dunia maya sesuka hati. Modem berjenis nirkabel
pun, saat ini banyak tersedia di pasaran yang disediakan oleh berbagai provider
telepon selular. Jika tidak dengan komputer, maka kecanggihan telepon selular
akan memberi kemudahan penggunanya untuk mengakses internet dengan tarif yang
juga tidak mahal. Bahkan, provider telepon selular maupun produsen telepon
genggam berlomba memberikan layanan yang semakin memudahkan pengguna telepon
genggam mengakses internet. Misalnya, dengan menyediakan fitur khusus akses ke
facebook dan twitter secara gratis untuk beberapa saat. Fenomena ini semakin
memudahkan anak-anak mengakses internet, misalnya untuk memainkan permainan
secara online atau membuka account facebook atau twitter mereka.
Lalu, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan facebook dan twitter?
1.1. Facebook
Facebook adalah sebuah situs web
jejaring sosial yang akhir-akhir ini menjadi sangat populer karena kemampuannya
menghubungkan berbagai orang dengan komunitasnya sekaligus membentuk jaringan teman-teman
baru. Facebook dikembangkan oleh seorang mahasiswa Harvard University, Mark
Zuckerberg, dan secara resmi diluncurkan pada 4 Februari 2004
(www.wikipedia.org). Pengguna facebook dapat memilih untuk bergabung dengan
satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah, tempat
kerja, atau wilayah geografis. Hingga Juli 2007, facebook memiliki jumlah
pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada
sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh
dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi
ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor
satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli situs publik lain seperti
Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.
Dengan bergabung dalam situs facebook,
pengguna dapat menambahkan teman teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui
profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya
(http://www.tips-fb.com). Pengguna dapat membuat profil dengan foto, kontak,
ataupun informasi personil lainnya. Komunikasi dengan pengguna lainnya dapat
dilakukan melalui pesan pribadi atau fitur chat. Pengguna juga dapat bergabung
dengan grup atau halaman penghobi (fan pages), yang beberapa darinya dimiliki
oleh organisasi sebagai wadah untuk beriklan. Untuk mengurangi kontroversi
mengenai privasi, Facebook mengizinkan pengguna untuk memilih pengaturan
privasi sesuai kemauannya, dan memilih siapa yang dapat melihat bagian-bagian dari
profilnya.
Website ini mengratiskan untuk
penggunannya dan mendapatkan keuntungan dari iklan, seperti iklan dalam bentuk
gambar (banner ads). Facebook pada dasarnya diperuntukkan bagi segmen usia
tertentu. Untuk bisa membuka account di facebook, facebook telah menetapkan
sejumlah peraturan yang perlu dipatuhi, antara lain seseorang harus memiliki
alamat e-mail dan telah usia 13 tahun ke atas (www.facebook.com). Peraturan
yang ditetapkan facebook tersebut ternyata memiliki kelemahan karena pengguna bisa
memanipulasi data tanggal lahir untuk membuat account. Akibatnya, anak-anak
berusia di bawah 13 tahun banyak yang membuat account facebook dan
menjadikan media jejaring sosial ini untuk berkomunikasi dengan
teman-teman, orang tua, keluarga, maupun guru mereka.4
1.2. Twitter
Twitter adalah sebuah situs web yang
dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jaringan sosial
berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca
pesan yang disebut tweets (www.wikipedia.org). Tweets adalah teks tulisan
hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Tweets bisa
dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar
teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat tweets penulis lain yang
dikenal dengan sebutan pengikut. Semua pengguna dapat mengirim dan menerima
tweets melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon
seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara
tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di
mana situs ini pertama kali dibuat.
2. Komunikasi bermedia Komputer/Computer-mediated
Communication (CMC) dan Etika di Dunia Maya (Cyberspace)
Dalam kajian ilmu komunikasi, kegiatan
di dunia maya melalui jejaring sosial facebook dan twitter masuk dalam kajian
komunikasi bermedia komputer. Wood dan Smith (2001:4) memaknai komunikasi
bermedia komputer sebagai kajian tentang bagaimana perilaku manusia
dipertahankan atau diubah oleh pertukaran informasi melaui mesin (komputer).
Kajian ini muncul di awal tahun 1990an ketika teknologi komputer berjaringan
internet mulai merambah dunia. Ketika itu, komunikasi di dunia maya masih
terbatas pada fungsi situs-situs internet yang digunakan untuk urusan pekerjaan,
seperti pemrosesan informasi, diseminasi berita, dan konferensi jarak jauh
(Griffin, 2006: 142).
Teori-teori di kajian ilmu komunikasi,
seperti social presence theory dan media richness theory menganggap komunikasi
bermedia komputer, termasuk surat elektronik (e-mail), tidak mampu menjadi
media bersosialisasi yang akrab karena terkesan kaku dan minim bahkan hampa
simbol-simbol nonverbal yang mampu memberi nuansa keakraban pada komunikasi
interpersonal (Griffin: 2006: 142-143).
Namun, sejak memasuki era 2000an,
terutama ketika lahir berbagai situs pribadi, seperti blogspot dan jejaring
sosial yang diawali oleh friendster, gaya berkomunikasi di dunia maya telah
mengalami pergeseran. Dunia maya telah mampu menggantikan keakraban yang dahulu
hanya bisa kita peroleh melalui komunikasi tatap muka. Berbagai blog dan5 situs
jejaring sosial berkembang sangat pesat. Dunia maya
telah mampu memfungsikan diri sebagai media relasi sosial antarpribadi.
Teknologi dikembangkan untuk mempermudah hidup manusia. Banyak sesungguhnya
manfaat yang bisa diperoleh dari perkembangan teknologi informasi sejenis
jejaring sosial seperti facebook dan twitter, misalnya untuk menjaga tali
silaturahim sanak keluarga, sahabat, dan teman, mengembangkan bisnis, mengembangkan
organisasi, atau mengembangkan komunitas dengan preferensi yang sama. Demikian
juga dengan manfaat internet bagi anak-anak dan remaja. Melalui internet,
anak-anak dapat menjelajah dunia mencari pengetahuan yang mereka butuhkan.
Santrock merangkum beberapa penelitian yang pernah dilakukan sejumlah peneliti
mengenai pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran, antara lain melaui
videoconferencing untuk pembelajaran bahasa asing (2009: 526). Namun, seperti
yang telah diungkapkan di awal, kemajuan teknologi selalu diiringi dengan
berbagai ekses negatif. Berbagai negara menerapkan peraturan yang berbeda
mengenai aktivitas yang dilarang di dunia maya, antara lain Jerman yang
melarang dengan ketat propaganda yang berhubungan dengan Nazi, China yang sangat
ketat dengan sensorsipnya, atau Amerika Serikat yang justru tetap menjunjung
tinggi kebebasan berbicara (freedom of speech) bagi warganya (Halbert dan
Inguilli, 2005: 122). Secara universal, etika dalam berkomunikasi di dunia maya
yang disepakati adalah internet etiquette (netiquette) yang mengatur secara
garis besar hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan (Wood dan
Smith, 2001:118-119).
3. UU ITE dalam Mengatur Etika Berkomunikasi di Dunia Maya
Kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya hidup masyarakat dunia.
Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi siapa pun untuk mendapatkan
informasi mengenai hal apa pun. Kebiasaan kita pergi ke perpustakaan atau
membuat kliping mengenai informasi tertentu tergantikan dengan melakukan
browsing atau pun googling. Aktivitas berbelanja ke toko tergantikan dengan
e-commerce. Perubahan gaya hidup sebagai dampak perkembangan teknologi
informasi tersebut, menuntut adanya perangkat peraturan yang diharapkan mampu
menjadi koridor dan memiliki kekuatan yuridis formal untuk memastikan tidak ada
pihak yang dirugikan dalam kegiatan di dunia maya ini. Pemerintah Indonesia pun
tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan
dibuatnya Undang-6 undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab
yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik.
Salah satu bab yang ada di dalam UU
tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam
penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan
pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter,
juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut
penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi, 2010).
a. Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.7
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e. Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.8 Dalam kurun waktu satu tahun ini, beberapa kasus yang dianggap
melanggar etika berkomunikasi di dunia maya telah ditangani dengan mengacu pada
UU ITE, dan sanksi hukum telah diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang di
dalam UU tersebut.
Misalnya, kasus “Prita dengan Rumah Sakit Omni
Internasional” yang cukup menggegerkan, sehingga Prita sebagai pihak yang
terkait dengan kasus tersebut sempat mendekam di sel tahanan. Kasus lain
menimpa Nurarafah alias Farah berusia 17 tahun. Farah terkena kasus penghinaan
terhadap Felly Fandini Julistin Karnories melalui situs jejaring sosial
facebook, sehingga Farah dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan
10 bulan oleh jaksa penuntut umum (Nova, 2010). Contoh tersebut menggambarkan
bahwa UU ITE memang telah dijadikan acuan untuk menindak para pelaku
pelanggaran etika berkomunikasi di dunia maya. Yang menjadi kekhawatiran
apabila kemudian yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak di bawah usia 13
tahun, yang pada dasarnya mereka belum memahami bahwa apa yang dilakukan
tergolong dalam pelanggaran UU ITE. Anak-anak yang masih polos tersebut
mengungkapkan perasaan hatinya, kekesalan hatinya tanpa menyadari risiko yang
bisa terjadi akibat ketidaktahuan mereka tentang etika berkomunikasi di dunia
maya.
Sumber Referensi :
Komentar
Posting Komentar